Wardhana & Partners adalah kantor hukum dengan rekam jejak 16 tahun dalam menangani kasus-kasus kompleks di bidang hukum perdata, pidana, dan bisnis di Indonesia.
Pendampingan hukum menyeluruh dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Kami berpengalaman menangani kasus korupsi, penipuan, dan kejahatan korporasi.
Penyelesaian sengketa kepemilikan aset, perjanjian, wanprestasi, dan gugatan perdata di semua tingkat pengadilan di Indonesia.
Merger & akuisisi, due diligence, perjanjian investasi, kontrak komersial, dan restrukturisasi perusahaan bagi klien korporat nasional dan internasional.
Sengketa PHK, pemutusan hubungan kerja, perjanjian kerja, dan perwakilan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Sengketa agraria, sertifikat tanah bermasalah, sengketa kepemilikan properti, dan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan.
Perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, dan berbagai sengketa hukum keluarga dengan pendekatan yang profesional dan empatik.